Jembatan Boludawa – Bulontala, yang menghubungkan Kecamatan Suwawa dan Kecamatan Suwawa Selatan di Kabupaten Bone Bolango, diusulkan warga ke Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, dijadikan prasasti korupsi. Pasalnya jembatan yang dibangun sejak tahun 2008 itu, dirasakan warga tidak dapat dirasakan manfaatnya sebagaimana mestinya, hingga saat ini.
“Kalau bisa jembatan itu dijadikan prasasti korupsi saja. Daripada tidak bisa kita manfaatkan begini,” ungkap Melki Una, salah seorang pemuda Suwawa Selatan kepada Lamahu News, Senin (25/1/2021)
Warga kesal dengan kualitas pekerjaan jembatan yang mengerus keuangan daerah dalam jumlah miliaran rupiah, namun tidak menghasilkan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Menurut warga. Semenjak dibangun, jembatan itu tidak dapat difungsikan untuk menopang aktivitas perekonomian mereka.
“Padahal uang yang di gunakan untuk mebangun jembatan itu mencapai miliaran rupiah. Tapi manfaatnya bagi warga pengguna jembatan tidak bisa diwujudkan. Lebih baik jembatan itu dibuat jadi prasati saja,”ungkap Himawan Umar pemuda Bone Bolango.
Jembatan Bulobulondu terletak diantara di Desa Boludawa dan Desa Bulontala. Pembangunan jembatan ini untuk menunjang mobilitas orang dan barang di Kecamatan Suwawa dan Kecamatan Suwawa Selatan.
Dimana Tahap Awal Pekerjaannya dilaksanakan Tahun 2008 oleh PT. Cahaya Mandiri Persada, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 25/PPUB-KONTRAK/BM/PEMB-JEMBTVIII/2008 yang ditandatangani Ridwan Ruchban, S.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Bone Bolango dan Drs. Rusli Habibie, selaku direktur PT. Cahaya Mandiri Persada.
Nilai kontrak proyek jembatan itu mencapai kurang lebih 7,4 Miliar Rupiah.
Keberadaan jembatan yang oleh warga setempat di istilahkan warga setempat dengan sebutan Jembatan Bulobulondu itu, juga sempat dilaporkan warga ke Komisi Pemberantasan Korups KPK, pada Tahun 2012.
Menindak lanjuti aduan warga tersebut, KPK segera meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penanganan terhadap aduan warga tersebut, melalui surat Nomor : R-4364/01-20/11/2012. Atas surat yang dilayangkakn KPK tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat Nomor : R-291/H/Hpu.1/02/2013 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikian (SPDP) dan perkembangan penanganan perkara Korupsi tersebut ke KPK.
Kejelasan hasil penyidikan terhadap laporan warga itu, belum diketahui tindak lanjutnya.
Sebagai bentuk kekesalan warga, atas tidak diperolehnya fungsi dan manfaat jembatan, dan merugikan merugikan keuangan negara itu, warga meminta agar jembatan itu dijadikan sebagai prasasti korupsi.
“Daripada jembatan itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakt. Lebih baik dijadikan prasasti korupsi saja. Dengan begitu, jembatan itu bisa dijadikan tempat untuk para siswa dan mahasiswa belajar tentang bahaya korupsi bagi pembangunan,” tutup Afizul Hidayat Darmo tokoh Milenial Bone Bolango.