LAMAHUNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dari Fraksi NasDem mendukung penuh perjuangan pekerja rumah tangga, terkait dengan permintaan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke sidang paripurna.
Hal itu terungkap saat dirinya menerima perwakilan pegiat pembela pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga (PRT), Selasa (14/12/2021).
Rachmat Gobel menjelaskan, pembahasan di parlemen banyak sekali, dan semua masuk dalam skala prioritas.
“Walaupun banyak pembahasan yang kami kerjakan di DPR, bukan berarti kami mengabaikan apa yang menjadi aspirasi dari kawan-kawan semuanya,” terang Rachmat di depan audiensi pekerja rumah tangga, bersama sejumlah organisasi, dan kelompok masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (14/12/2021) di Depan Gedung DPR RI.
Dikatakan Rachmat, sebagai bentuk kepedulian terhadap Pekerjar Rumah Tangga (PRT), NasDem akan mendorong produktivitas PRT.
“Karena banyak pekerja rumah tangga kita yang dikirim keluar negeri, Maka kita harus membahasnya dan bagaimana membuat konsep perlindungan bisa diberikan oleh pemerintah berikan,” jelas Rachmat.
Sementara itu, terkait masih dua fraksi yang belum menyetujui rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT), Gobel mengatakan akan membangun komunikasi-komunikasi politik.
“Pastinya kita (NasDem) akan mengkomnikasikan sampai kita bisa mendapatkan satu titik temu supaya ini bisa wujudkan bersama,” ungkapnya.
Dalam beberapa hari ini, para mahasiswa, pegiat LSM, dan PRT melakukan unjuk rasa di depan Gedung Parlemen Senayan Jakarta. Mereka menuntut agar DPR RI segera membawa RUU PPRT ke rapat paripurna agar disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
“Kami sudah 17 tahun berjuang. Dan sudah 1,5 tahun sejak RUU ini disetujui menjadi RUU inisiatif DPR belum ada perkembangan lagi. Kami tahu tujuh partai mendukung RUU ini, namun dua partai besar tak mendukungnya,” ungkap Ari, dari Jala PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga).
Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Salah satu prinsip dalam Negara Hukum, adanya perlindungan hak asasi manusia.
Setiap orang memerlukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar lebih sejahtera. Namun hingga saat ini, tidak ada payung hukum yang secara khusus di dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.