Pimpinan DPD RI La Nyalla Mattalitti menyerahkan draft RUU tentang Daerah kepulauan kepada pimpinan DPR RI yang diwakili oleh Rachmat Gobel di Gedung DPR RI. (25/05)
RUU tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah kepulauan di Indonesia, serta dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat yang selama ini minim perhatian, dan pengembangan potensi laut demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah kepulauan.
Menurut Rachmat Gobel RUU Kepulauan ini sangat baik, karena tujuan RUU ini untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah kepulauan sekaligus sebagai wujud nyata kehadiran negara di Daerah Kepualauan.
“ Insya Allah kami menindaklanjuti Draf RUU Daerah Kepualan yang diserahkan oleh Pimpinan DPD RI dan akan segera membahas di Badan Musyawarah (bamus) DPR RI dalam waktu dekat,” Ungkap Rachmat Gobel.
Diakhir tahun 2019 Kementerian HUKUM Dan HAM (KemenKumHam) RI berfokus pada pembahasan harmonisasi regulasi dalam hal RUU Daerah Kepualan. KemenKumHam sedang mengharmonisasikan RUU daerah Kepulauan dan UU Pemda seperti mengenai wilayah pengelolaan laut, Kewenangan, dan adanya aturan berbeda disetiap Daerah.