Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, bersama komisi VII menggelar video conference Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati serta Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Gigih Prakoso terkait kondisi kedua BUMN ditengah Pandemi Covid-19 .(21/04)
Dalam RDP tersebut komisi VII mengevaluasi langkah-langkah yang dilakukan oleh PT Pertamina dan PGN ditengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan agar kedua BUMN ini tetap kokoh ditengah merosotnya ekonomi negara ini akibat wabah Virus Corona.
“ Kita perlu mendorong dan menjaga semua BUMN, apalagi PT Pertamina dan PGN yang bisa mendatangkan profit untuk negara, sehingga di situasi seperti ini, ketahanan ekonomi dan kemandirian energi nasional tetap terjaga,” ungkap Rachmat Gobel.
Rachmat Gobel juga meminta agar PT Pertamina dan PGN tetap memeperhatikan sektor usaha yang digerakkan rakyat yakni (UMKM). Hal tersebut perlu mendapat intervensi dan perlakuan khusus agar stabilitas perekonomian nasional bisa tetap terjaga.
RDP bersama PT Pertamina dan PGN menghasilkan 8 kesimpulan
yang dibacakan oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto selaku pimpinan rapat.
Pertama : Komisi VII mengapresiasi
langkah-langkah yang dilakukan oleh Pertamina dan PGN yang secara aktif bersama
pemerintah untuk mengatasi meluasnya penyebaran pandemi COVID-19 dan
dampak-dampaknya.
Kedua, Komisi VII meminta Direktur Utama Pertamina dan Direktur Utama PGN untuk menyampaikan perkembangan yang up to date di sektor migas secara berkala melalui platform instant mesagge (WA) kepada anggota Komisi VII.
Ketiga : Komisi VII mendukung Direktur Utama Pertamina untuk tetap melanjutkan pembangunan proyek-proyek strategis nasional guna mendukung tercapainya ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Keempat : Komisi VII meminta Direktur Utama Pertamina memberikan penjelasan terkait evaluasi harga BBM di saat rendahnya harga minyak mentah di dunia dan disampaikan secara tertulis kepada Komisi VII.
Kelima : Komisi VII mendukung PGN mengenai mekanisme penurunan harga gas bumi untuk industri dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 melalui pnyesuaian harga gas bumi di hulu.
Keenam : Komisi VII sepakat dengan Direktur Utama PGN agar penghitungan dan penetapan tarif pengangkutan gas bumi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh : Komisi VII akan mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan review atau menunda penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri karena berpotensi menghambat kinerja BUMN Migas.
Kedelapan : Komisi VII meminta Direktur Utama Pertamina dan Direktur Utama PGN untuk menyampaikan jawaban tertulis semua pertanyaan anggota dan disampiakan kepada Komisi VII paling lambat 28 April 2020.