Pimpinan DPR RI Puan Maharani didampingi wakil DPR RI Muhaimin Iskandar, Sufmi Dasco, Aziz Syamsudin dan Rachmat Gobel menggelar Rapat Konsultasi dengan Ketua Komisi IX dan Kapoksi Komisi IX terkait permasalahan BPJS di Gedung DPR RI Jakarta.(11/02).
Sampai dengan saat ini kenaikan iuran BPJS masih menjadi polemik, terlebih untuk kenaikan iuran BPJS kelas 3 yang notabenenya banyak digunakan oleh masyarakat kelas menengah kebawah..
Dalam pertemuan tersebut Rachmat Gobel berharap BPJS bisa memperbaiki sistem pelayanan kesehatannya. kenaikan iuran dilakukan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Dengan kenaikan iuran itu, diharapkan pelayanan pada masyarakat akan meningkat.
” Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, tidak bisa ada perbedaan antara yang kaya dan miskin, atau pejabat dan rakyat biasa, karena ditahun-tahun kemarin banyak pengeluhan pasien yang menggunakan Jaminan kesehatan BPJS tidak terlayani dengan baik di beberapa rumah sakit, BPJS harus memperhatikan hal tersebut,” ungkap Rachmat Gobel.
Kenaikan iuran BPJS kesehatan sejak 1 Januari 2020 Untuk (kelas) mandiri sebagaimana dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.