LAMAHUNEWS.ID -Upaya Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dari Fraksi NasDem dalam membantu pemerintah menurunkan angka kemiskinan di Gorontalo yakni dengan membangun jaringan koperasi yang berfokus pada pertanian, perikanan dan UMKM.
Rachmat Gobel memiliki koperasi binaan yang ada di masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, hal itu bertujuan agar setiap program yang di perjuangkan bisa tepat sasaran dan terkontrol dengan baik melalui wadah koperasi.
Koperasi merupakan organisasi berbasis anggota dengan nilai dan prinsip partisipasi, kebersamaan dan kemandirian, serta dapat menjadi agen perubahan di era digitalisasi saat ini.
Gobel juga mendorong penerapan pembayaran digital dan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) bagi koperasi dan UMKM. Hal tersebut sebagai wujud pengembangan e-commerce di kalangan Koperasi dan Pelaku UMKM di Gorontalo ditengah pandemi Covid-19.
“Aturan pemerintah terkait pembatasan aktivitas membuat sekat diruang konsumen. Disisi lain, dalam memenuhi kebutuhan hidup terus berjalan, dan publik telah mengalami perubahan pola konsumsi dari offline menjadi online,Itulah mengapa saya dorong koperasi dan UMKM menggunakan QRIS”ungkap Gobel, pada kegiatan Sosialisasi Implementasi QRIS di Limboto Gorontalo 14 November 2021.
Sosialisasi Implementasi QRIS dengan tema “Menuju Masyarakat Non Tunai” diselenggarakan oleh Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Yayasan Insani yang berada di Kabupaten Gorontalo.
Roman mengatakan, pentingnya pemahaman dari para pengurus Koperasi dan pelaku UMKM terkait penggunaan transaksi Non Tuani, karena ini merupakan sebuah keharusan dalam menjalani peradaban baru era Digital.
“QRIS merupakan transaksi Non Tunai yang bisa mempermudah dan melindungi Koperasi dan UMKM dalam bertransaksi dengan masyarakat atau konsumen,” terang Roman.
“Transformasi koperasi dari konvensional ke digitalisasi dapat lebih efektif memfasilitasi sinergi antara pemangku kepentingan dan anggota koperasi,”kata Roman.
Menurut data Bank BI, QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard di Indonesia telah mencapai 10,4 juta pedagang hingga pertengahan September 2021 di seluruh Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Koperasi dan pelaku UMKM seperti pedagang pasar tradisional dan kios grosir.