Lamahunews.id, Kota Gorontalo – Entah apa yang ada di dalam pikiran Rezim Firaun saat ini, selain tidak memahami tupoksi, Rezim Firaun juga dinilai sudah sangat kalang kabut dan ketakutan ketika Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengumumkan akan menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Hal ini diungkapkan oleh Paris Djafar yang merupakan salah seorang Aktivis kenamaan di Provinsi Gorontalo dan yang paling getol mengawal Kasus Korupsi GORR semenjak dari awal digulirkan.
“Fachrudin ini tidak jelas siapa orangnya, untuk pasang foto asli di berita saja tidak berani, apalagi jika dipanggil berdebat saling berhadapan, saya menilai sosok Fachrudin ini adalah Aktivis sampah yang cuma berani komentar dibawah ketiak Rezim Firaun, tanpa mau menunjukan jati dirinya yang sebenarnya,” ungkap Paris.
“Bagaimana jadinya jika tupoksi seorang Wakil Ketua DPR-RI untuk mengambil wewenang Gubernur yang ada di daerah, karena tugas dan fungsi DPR itu adalah Legislasi, Budgeting dan Pengawasan.
“Terkait kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat itu adalah kebijakan Nasional terkait adanya Pandemi COVID-19 dan harus dipatuhi oleh kita semua warga Indonesia, Kalau di kaitkan dengan fungsi DPR, mungkin yang bicara masih bermimpi alias ngawur, dan dimaklumi karena puasa, perut lapar bisa membuat otak tidak bekerja dan sebaiknya diisi dengan baca Al-Quran atau Zikir supaya bisa tenang, jadi kritikan dari Jongos Rezim Firaun itu tidak ada pengaruhnya sama sekali untuk Rachmat Gobel,” pungkas Paris Djafar.
(007)