• Latest
  • Trending

Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

13 Maret 2021
Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel

Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel

17 September 2023
Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel

Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel

17 September 2023
Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional

Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional

16 September 2023
Petani Pohuwato Keluhkan Air, Rachmat Gobel Langsung Tinjau Sumber Masalah

Petani Pohuwato Keluhkan Air, Rachmat Gobel Langsung Tinjau Sumber Masalah

10 Agustus 2023
Miliki Manfaat Positif, Gobel Dorong Warga Dan Pelaku UMKM Pohuwato Gunakan QRIS

Miliki Manfaat Positif, Gobel Dorong Warga Dan Pelaku UMKM Pohuwato Gunakan QRIS

10 Agustus 2023
Gandeng BPJS, Rachmat Gobel Pastikan Masyarakat Gorontalo Punya Jaminan Kesehatan

Gandeng BPJS, Rachmat Gobel Pastikan Masyarakat Gorontalo Punya Jaminan Kesehatan

10 Agustus 2023
Rachmat Gobel Datang Mendoakan Sopir Taxi Bandara Gorontalo Yang Meninggal Dunia

Rachmat Gobel Datang Mendoakan Sopir Taxi Bandara Gorontalo Yang Meninggal Dunia

20 Juli 2023
Ikut Pileg 2024, Mantan Napi Wajib Umumkan Diri Ke Media Masa

Ikut Pileg 2024, Mantan Napi Wajib Umumkan Diri Ke Media Masa

6 Juli 2023
Rachmat Gobel Tinjau Sekretariat PCNU Bone Bolango

Rachmat Gobel Tinjau Sekretariat PCNU Bone Bolango

27 Juni 2023
Tuai Banyak Pujian, Rachmat Gobel : ” Saya Merasa Belum Puas Bekerja untuk Gorontalo “

Tuai Banyak Pujian, Rachmat Gobel : ” Saya Merasa Belum Puas Bekerja untuk Gorontalo “

27 Juni 2023
Utamakan Kesehatan Masyarakat Gorontalo, Rachmat Gobel Ajak BPJS Lakukan Sosialisi

Utamakan Kesehatan Masyarakat Gorontalo, Rachmat Gobel Ajak BPJS Lakukan Sosialisi

26 Juni 2023
Gobel Nilai Hubungan Indonesia-Jepang Istimewa

Gobel Nilai Hubungan Indonesia-Jepang Istimewa

21 Juni 2023
Lamahu
Selasa, September 26, 2023
Subscription
Advertise
  • BERANDA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • FOKUS
  • KRIMINAL
  • VIDEO
No Result
View All Result
LAMAHU NEWS
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

Lamahu News by Lamahu News
13/03/2021
in Uncategorized
3 min read
Bagikan ke WhatsappBagikan ke FacebookBagikan ke Twitter
Para Tersangka Yang Diduga Memalsukan Akte Perusahaan Saat Menandatangani Surat Penahanan

Lamahunews.id, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG. Dari hal itu diketahui terbit sebuah akte yang diduga palsu.

Adapun ketiga orang tersangka itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan.

Disarankan

Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel

Rachmat Gobel Siapkan Wadah Bagi Pelaku UMKM Milenial Gorontalo

Rachmat Gobel Tinjau Kanal Tamalate Dan Taman Kabila, Ada Apa?

“Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jumat (12/3).

Argo menjelaskan, alasan dilakukan penahanan lantaran para tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Selain itu, hal ini juga untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” ucap Argo.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPS LB PT. BCMG.

Advertisement

Dimana dalam surat tersebut diterangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.

Kemudian dari hasil RUPS LB tersebut terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih, dimana terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT. BCMG Tani Berkah dan korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPS Luar biasa tersebut.

Didalam kedua akta tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya dimana PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited padahal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa untuk mewakili Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB PT. BCMG Tani Berkah.

Dengan begitu, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut.

Dalam hal ini, korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT. BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100.000.000.000.

Argo menambahkan, dalam waktu dekat penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II,” tutup Argo.

(007)

Advertisement

Share this:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Argo YuwonoBareskrimEksplorasi TambangKadiv Humas Mabes PolriMultiwin Asia LimitedPemalsuan Akte PerusahaanPT. BCMGPT. BCMG Tani BerkahPT. Tambang SejahteraRUPSLB
SendShareTweet
Lamahu News

Lamahu News

Lamahu News

Related Posts

Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel
Nasional

Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel

17 September 2023
Rachmat Gobel Siapkan Wadah Bagi Pelaku UMKM Milenial Gorontalo
Uncategorized

Rachmat Gobel Siapkan Wadah Bagi Pelaku UMKM Milenial Gorontalo

16 April 2023
Rachmat Gobel Tinjau Kanal Tamalate Dan Taman Kabila,  Ada Apa?
Uncategorized

Rachmat Gobel Tinjau Kanal Tamalate Dan Taman Kabila, Ada Apa?

26 April 2022
Hamim Pou Ingatkan Para Santri Tetap Istiqomah Membaca Al-Qur'an dan sholat
Uncategorized

Hamim Pou Ingatkan Para Santri Tetap Istiqomah Membaca Al-Qur’an dan Shalat

25 Maret 2022
Targetkan SAKIP A, Hamim Pou : Pimpinan OPD Tidak Becus Bekerja Akan Diganti
Uncategorized

Targetkan SAKIP A, Hamim Pou : Pimpinan OPD Tidak Becus Bekerja Akan Diganti

23 Maret 2022
78f31d94-0311-4758-87e2-22fc4f20cd7b
Uncategorized

Bupati Hamim Pou Terima Kunjungan KPU Bone Bolango

23 Maret 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel

Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel

17 September 2023
Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel

Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel

17 September 2023
Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional

Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional

16 September 2023
ADVERTISEMENT

Recent News

  • Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel
  • Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel
  • Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional
  • TENTANG
  • KONTAK
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • .

© 2021 LAMAHU NEWS COPYRIGHT

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • FOKUS
  • KRIMINAL
  • VIDEO

© 2021 LAMAHU NEWS COPYRIGHT

%d blogger menyukai ini: