• Latest
  • Trending

Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

13 Maret 2021
Pemda Bone Bolango Berhasil Pertahankan SAKIP Nilai BB

Pemda Bone Bolango Berhasil Pertahankan SAKIP Nilai BB

22 April 2021

Tim UPTD Lab Veteriner Distan Provinsi Gorontalo Surveilance Aktif Di Semua Pasar Yang Ada Di Bone Bolango

15 April 2021

14 April 2021

14 April 2021

14 April 2021

13 April 2021

13 April 2021

12 April 2021

12 April 2021

Dipimpin Lola Junus, DPD NasDem Kota Gorontalo Berbagi Rezeki Dengan Anak Panti Asuhan Safaz’ain

10 April 2021

Dampingi Wabup Hendra Hemeto, Ketua IDI Kabgor Launching Alat Endoskopi Di RSUD MM. Dunda Limboto

10 April 2021

Rachmat Gobel Tidak Berniat Untuk Menguasai Gorontalo, Niatnya Hanya Untuk Berbakti Demi Kemakmuran Tanah Leluhurnya

10 April 2021
Lamahu
Kamis, April 22, 2021
Subscription
Advertise
  • BERANDA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • FOKUS
  • KRIMINAL
  • VIDEO
No Result
View All Result
LAMAHU NEWS
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

Lamahu News by Lamahu News
13/03/2021
in Uncategorized
3 min read
0
0
SHARES
14
VIEWS
Bagikan ke WhatsappBagikan ke FacebookBagikan ke Twitter
Para Tersangka Yang Diduga Memalsukan Akte Perusahaan Saat Menandatangani Surat Penahanan

Lamahunews.id, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG. Dari hal itu diketahui terbit sebuah akte yang diduga palsu.

Adapun ketiga orang tersangka itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan.

Disarankan

Tim UPTD Lab Veteriner Distan Provinsi Gorontalo Surveilance Aktif Di Semua Pasar Yang Ada Di Bone Bolango

“Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jumat (12/3).

Argo menjelaskan, alasan dilakukan penahanan lantaran para tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Selain itu, hal ini juga untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” ucap Argo.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPS LB PT. BCMG.

Dimana dalam surat tersebut diterangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.

Kemudian dari hasil RUPS LB tersebut terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih, dimana terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT. BCMG Tani Berkah dan korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPS Luar biasa tersebut.

Didalam kedua akta tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya dimana PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited padahal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa untuk mewakili Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB PT. BCMG Tani Berkah.

Dengan begitu, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut.

Dalam hal ini, korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT. BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100.000.000.000.

Argo menambahkan, dalam waktu dekat penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II,” tutup Argo.

(007)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Argo YuwonoBareskrimEksplorasi TambangKadiv Humas Mabes PolriMultiwin Asia LimitedPemalsuan Akte PerusahaanPT. BCMGPT. BCMG Tani BerkahPT. Tambang SejahteraRUPSLB
SendShareTweet
Lamahu News

Lamahu News

Lamahu News

Related Posts

Uncategorized

Tim UPTD Lab Veteriner Distan Provinsi Gorontalo Surveilance Aktif Di Semua Pasar Yang Ada Di Bone Bolango

15 April 2021
Uncategorized

14 April 2021
Uncategorized

14 April 2021
Uncategorized

14 April 2021
Uncategorized

13 April 2021
Uncategorized

13 April 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Pemda Bone Bolango Berhasil Pertahankan SAKIP Nilai BB

Pemda Bone Bolango Berhasil Pertahankan SAKIP Nilai BB

22 April 2021

Tim UPTD Lab Veteriner Distan Provinsi Gorontalo Surveilance Aktif Di Semua Pasar Yang Ada Di Bone Bolango

15 April 2021

14 April 2021
ADVERTISEMENT

Recent News

  • Pemda Bone Bolango Berhasil Pertahankan SAKIP Nilai BB
  • Tim UPTD Lab Veteriner Distan Provinsi Gorontalo Surveilance Aktif Di Semua Pasar Yang Ada Di Bone Bolango
  • (tanpa judul)
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2019 LAMAHU NEWS COPYRIGHT

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • FOKUS
  • KRIMINAL
  • VIDEO

© 2019 LAMAHU NEWS COPYRIGHT

%d blogger menyukai ini: