Perkembangan teknologi yang semakin pesat, serta mudahnya akses mendapatkan informasi melalui media sosial (medsos) tidak selalu berdampak positif. Terbukti, dalam kurun waktu 10 tahun belakangan ini, sudah banyak yang menjadi korban dari Fintech (Financial Technology) abal-abal dan Investasi Bodong.
Dari data OJK, Hingga tahun 2020 sudah ada 2 ribuan fintech ilegal yang di blokir. Rata-rata yang diblokir adalah investasi ilegal maupun layanan pinjaman online ilegal.
Dalam acara Penyuluhan Jasa Keungan yang dilakukan oleh OJK bekerja sama dengan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel (RG) bertempat di Hotel Damhil (6/3), RG berharap kedepan para peserta yang mengikuti penyuluhan tidak terjebak lagi di Fintech Ilegal dan Investasi bodong.
“ Masyrakat jangan terjebak dengan Fintech Ilegal yang menyengsarakan, jangan karena ingin pinjaman yang cepat dan mudah, tapi kita tidak memikirkan kenyamanan hidup kita,” Himbau Rachmat Gobel.
Dengan kemajuan teknologi saat ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam menerima informasi dan juga memilih jasa peminjaman modal melalui Online (Fintech), namun banyak juga yang terjebak dengan Fintech Ilegal yang menyengsarakan masyarakat.
Ada beberapa tips agar terhindar dari fintech ilegal. Dijelaskan Sugiarto, kedua tips itu adalah 2L yakni Legal dan Logis. ”Legal itu pastikan dulu fintech-nya terdaftar di OJK atau tidak, sedangkan logis itu timbal balik hasil dari invertasi itu masuk akal atau tidak.
“ Jika ada yang merasa menemukan kejanggalan fintech, atau bahkan sudah menjadi korban investasi ilegal maupun pinjaman online, Sugiarto menyarankan agar para nasabah bisa segera melaporkan ke pihak kepolisian atau langsung berkoordinasi dengan OJK, Jelas Slamet Wibowo Kepala OJK Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara.
”Selain bertugas untuk mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, OJK juga berkewajiban melindungi konsumen. Jika merasa menjadi korban, bisa hubungi call senter kami di nomor 157 atau datang langsung ke kantor,” Imbau Slamet.