LAMAHUNEWS.ID, Bone Bolango – Kekerasan seksual semakin marak terjadi di Indonesia saat ini. Salah satunya yang terjadi beberapa pekan lalu di salah satu perguruan tinggi Gorontalo.
Berdasarkan data Komnas Perempuan telah menerima 4.500 aduan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang Januari-Oktober 2021. Angka tersebut naik dua kali lipat dibandingkan dengan kasus yang terjadi tahun 2020.
Maraknya Kasus ini menimbulkan sebuah keprihatinan dan rasa tanggungjawab Partai Nasional Demokrasi (NasDem) akan masalah bangsa ini.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Gorontalo Hamim Pou, mengatakan seluruh kantor DPW Partai NasDem se Indonesia telah mendirikan Posko Pengaduan Kekerasan Seksual dengan tagline “ BERSAMA PARTAI NASDEM MARI KITA HAPUS KEKERASAN SEKSUAL”,
“kantor DPW Partai NasDem se Indonesia telah mendirikan posko pengaduan. Termasuk juga di Kantor DPW NasDem Provinsi Gorontalo, Jalan Taman Surya Kota Gorontalo, 19 Januari 2021,” kata Ketua DPW NasDem Gorontalo Hamim Pou.
Hamim Pou juga berharap, kehadiran Posko Pengaduan di Kantor DPW Partai NasDem Gorontalo bisa menjadi wadah bagi warga yang hendak melapor.
Ia meminta seluruh kader agar melaporkan jika ada kejadian kekerasan seksual disekitar, dan juga wajib mencegah terjadinya kekerasan seksual dengan edukasi yang baik di masyarakat
“Kami siapkan posko ini untuk masyarakat yang hendak melapor, dan kami juga menyiapkan BAHU (Bantuan Hukum) NasDem untuk menindaklajuti setiap laporan atau aduan warga yang datang di Posko NasDem,” terang Hamim.
Hamim yang juga merupakan Bupati Bone Bolango menjelaskan, semua warga berhak mendapatkan perlindungan dalam tatanan hidup bermasyarakat, termasuk perempuan dan anak-anakKehadiran Posko Pengaduan di Kantor DPW Partai NasDem Gorontalo di harapkan bisa menjadi wadah bagi warga yang hendak melapor.
“Kehadiran Posko Pengaduan di Kantor DPW Partai NasDem Gorontalo di harapkan bisa menjadi wadah bagi warga yang hendak melapor. Mari bersama kita lindungi anak-anak, perempuan dan mereka yang kurang berdaya dari ancaman kejahatan kekerasan seksual, maupun main hakim sendiri,” tutup Hamim.
Reporter : Stenli