Lamahunews.id, Kota Gorontalo – Pelaksanaan Tender Proyek Strategis Nasional Provinsi Gorontalo, diduga sarat indikasi Korupsi, pasalnya informasi yang berhasil dirangkum media ini, bahwa ada sejumlah Proses Tender pada Instansi Vertikal Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) terindikasi terjadi persekongkolan dalam Tender.
Salah satu Aktivis pemerhati Korupsi Hengki Maliki menyoroti terkait dugaan adanya persekongkolan dalam Tender pada Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir DAS Bulango Ulu, pasalnya pelaksanaan Tender DAS Bulango Ulu dengan Budget Rp.48.000.000.000. (Empat Puluh Delapan Milyar Rupiah) yang dimenangkan PT. DWI PONGGO SETO, dengan nilai penawaran Rp. 35.685.364.949,13. diduga ada pemalsuan berkas, selain itu adanya indikasi penyalahgunaan Wewenang / Jabatan dan persekongkolan yang dilakukan Ketua Pokja dalam Tender.
“Informasi lain bahwa dalam pemasukan berkas Tender, PT. DWI PONGGO SETO memasukan berkas Akuntan Publik yang tidak sesuai, hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Tender di salah satu daerah wilayah Indonesia Timur yang menggugurkan PT. DWI PONGGO SETO, pada proses Qualifikasi, dengan penjelasan bahwa Audit Keuangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, anehnya di BP2JK Provinsi Gorontalo malah dimenangkan, padahal pelaksanaan Tender pada Bulan dan Tahun Anggaran yang sama, tidak mungkin ada perbedaan berkas yang dimasukan,” tegas Hengki.
” Jika di daerah lain PT. Dwi Ponggo Seto digugurkan masih pada proses Qualifikasi, koq bisa di Gorontalo dimenangkan,” ucap Hengki yang ditemui media ini (02/04/2021), disela-sela kegiatan di salah satu Hotel di Gorontalo.
Hengki menambahkan bahwa Proses Tender pada BP2JK seharusnya lebih Transparan, selama ini terkesan BP2JK tertutup, sehingga terindikasi ada yang disembunyikan, terkait sejumlah informasi ini, Hengki mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera memeriksa Kepala BP2JK dan Ketua Pokja sehingga menghindari kerugian uang Negara akibat kelalaian Panitia Pokja.
“Sudah ada contoh kasus, akibat tidak becusnya kinerja Pokja, yaitu Proyek Pasar Sentral Kota Gorontalo dengan anggaran yang Fantastis sebesar Rp. 60 Milyar lebih dan harus terhenti akibat audit keuangan PT. FATIMAH INDAH UTAMA yang disepelekan dan dampaknya putus kontrak, dan kejadian yang sama dengan penunjukan pemenang saat ini, bahwa sebelumnya PT. FATIMAH INDAH UTAMA juga dinyatakan gugur di BP2JK Provinsi Bali karena Audit Keuangan yang tidak sesuai, tapi diduga dipaksakan menang di Gorontalo, dan akibatnya putus kontak,” sambungnya lagi.
“Terkait sejumlah informasi ini, kamipun akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke sejumlah pihak-pihak berkompeten (APH) maupun Kementerian, sehingga hasil pelaksanaan Tender dapat Maksimal,” beber Hengki Maliki.
Sementara itu, Kepala Balai BP2JK Gorontalo Sutopo, ST., MT yang dikonfirmasi terkait hal ini tidak merespon pesan singkat dari awak media melalui Nomor WhatsApp.
Ditempat yang sama, Ketua Pokja 3, Frangky Tangkudung, ST menyampaikan bahwa hal ini sudah di klarifikasi oleh Polda, data sudah minta. Hasil penilaian kami belum menerima.
“Laporan keuangan dalam penawaran DPS sudah sesuai dengan persyaratan dan tata cara evaluasi,” sanggah Frangki Tangkudung.
Terakhir, Hengki Maliki berharap, terkait informasi adanya indikasi korupsi pada pelaksanaan Tender sejumlah Paket pada BP2JK Provinsi Gorontalo, agar supaya Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera memeriksa Pokja dan Kepala BP2JK Provinsi Gorontalo.
(007)