• Latest
  • Trending
Kemnaker Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Terapkan Standar UM 2022

Kemnaker Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Terapkan Standar UM 2022

1 Januari 2022
Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel

Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel

17 September 2023
Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel

Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel

17 September 2023
Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional

Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional

16 September 2023
Petani Pohuwato Keluhkan Air, Rachmat Gobel Langsung Tinjau Sumber Masalah

Petani Pohuwato Keluhkan Air, Rachmat Gobel Langsung Tinjau Sumber Masalah

10 Agustus 2023
Miliki Manfaat Positif, Gobel Dorong Warga Dan Pelaku UMKM Pohuwato Gunakan QRIS

Miliki Manfaat Positif, Gobel Dorong Warga Dan Pelaku UMKM Pohuwato Gunakan QRIS

10 Agustus 2023
Gandeng BPJS, Rachmat Gobel Pastikan Masyarakat Gorontalo Punya Jaminan Kesehatan

Gandeng BPJS, Rachmat Gobel Pastikan Masyarakat Gorontalo Punya Jaminan Kesehatan

10 Agustus 2023
Rachmat Gobel Datang Mendoakan Sopir Taxi Bandara Gorontalo Yang Meninggal Dunia

Rachmat Gobel Datang Mendoakan Sopir Taxi Bandara Gorontalo Yang Meninggal Dunia

20 Juli 2023
Ikut Pileg 2024, Mantan Napi Wajib Umumkan Diri Ke Media Masa

Ikut Pileg 2024, Mantan Napi Wajib Umumkan Diri Ke Media Masa

6 Juli 2023
Rachmat Gobel Tinjau Sekretariat PCNU Bone Bolango

Rachmat Gobel Tinjau Sekretariat PCNU Bone Bolango

27 Juni 2023
Tuai Banyak Pujian, Rachmat Gobel : ” Saya Merasa Belum Puas Bekerja untuk Gorontalo “

Tuai Banyak Pujian, Rachmat Gobel : ” Saya Merasa Belum Puas Bekerja untuk Gorontalo “

27 Juni 2023
Utamakan Kesehatan Masyarakat Gorontalo, Rachmat Gobel Ajak BPJS Lakukan Sosialisi

Utamakan Kesehatan Masyarakat Gorontalo, Rachmat Gobel Ajak BPJS Lakukan Sosialisi

26 Juni 2023
Gobel Nilai Hubungan Indonesia-Jepang Istimewa

Gobel Nilai Hubungan Indonesia-Jepang Istimewa

21 Juni 2023
Lamahu
Selasa, September 26, 2023
Subscription
Advertise
  • BERANDA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • FOKUS
  • KRIMINAL
  • VIDEO
No Result
View All Result
LAMAHU NEWS
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemnaker Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Terapkan Standar UM 2022

Lamahu News by Lamahu News
03/01/2022
in Nasional
2 min read
Kemnaker Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Terapkan Standar UM 2022

Kemnaker Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Terapkan Standar UM 2022 (foto: Biro Humas Kemnaker)

Bagikan ke WhatsappBagikan ke FacebookBagikan ke Twitter

LAMAHUNEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan di tahun 2022, seiring ditetapkannya standar upah minimum tahun 2022.

Dalam review sektor ketenagakerjaan dan outlook 200 secara virtual melalui Squawk Box by CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (31/12/2021), Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya memiliki empat langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk memastikan penerapan upah minimun dan struktur skala upah.

Disarankan

Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel

Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional

Gobel Nilai Hubungan Indonesia-Jepang Istimewa

Pertama, mendorong forum-forum dialog dengan perusahaan dalam rangka memastikan implementasi upah dan minimum serta struktur dan skala upah. Melalui dialog diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya penerapan upah minimum.

“Dengan mengadakan forum-forum dialog seperti ini dapat menciptakan sebuah budaya akan pentingnya terhadap struktur skala upah. Jadi mereka saling memahami, dan kalau seandainya jelas komunikasinya, kita akan mengurangi distorsi informasi” ujar Anwar Sanusi dilansir dari laman kemnaker.

Kedua, lanjut Anwar Sanusi, menyelenggarakan sosialisasi struktur skala upaha kepada stakeholders baik secara daring maupun luring yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah. “Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk menerapkannya, ” katanya.

Ketiga, mengadakan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer HRD di perusahaan. Keempat, menurunkan pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun sekaligus memastikan disusun, diimplementasikan dan disosialisasikannya struktur dan skala upah di perusahaan.

Advertisement

“Di Kemnaker ada mediator dan pengawas. Kita akan turunkan pengawas di bagian akhir saja, manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan, ” ujar Anwar Sanusi.

Awnar Sanusi mengungkapkan berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, total perusahaan yang terdaftar sebanyak 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7.698.168 orang.

Dari 270.768 perusahaan yang terdaftar tersebut, yang telah memiliki struktur dan skala upah sebesar 19 persen atau sebanyak 51.862 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekira 78 persen atau sebanyak 6.022.217 orang. Sedangkan yang belum memiliki struktur dan skala upah sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 18 persen atau sebanyak 1.404.753 orang.

“Sedangkan perusahaan yang tidak menginput sudah/belum memiliki struktur dan skala upah sebesar 69 persen atau sebanyak 185.602 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebesar 4 persen atau sebanyak 271.198 orang, ” kata Anwar Sanusi.

Sumber: kemnaker

Advertisement

Share this:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: KemnakerStandar UM 2022
SendShareTweet
Lamahu News

Lamahu News

Lamahu News

Related Posts

Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel
Nasional

Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel

17 September 2023
Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional
Nasional

Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional

16 September 2023
Gobel Nilai Hubungan Indonesia-Jepang Istimewa
Nasional

Gobel Nilai Hubungan Indonesia-Jepang Istimewa

21 Juni 2023
Penghormatan Rachmat Gobel Bagi Para Pejuang Gorontalo
Nasional

Penghormatan Rachmat Gobel Bagi Para Pejuang Gorontalo

16 April 2023
Rachmat Gobel Bertemu 6 Ribu Masyarakat Saat Reses Di Gorontalo
Nasional

Rachmat Gobel Bertemu 6 Ribu Masyarakat Saat Reses Di Gorontalo

30 Desember 2022
Rachmat Gobel Beri 70 Unit Alsintan ke Petani Gorut
Nasional

Rachmat Gobel Beri 70 Unit Alsintan ke Petani Gorut

28 Desember 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel

Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel

17 September 2023
Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel

Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel

17 September 2023
Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional

Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional

16 September 2023
ADVERTISEMENT

Recent News

  • Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel
  • Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel
  • Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional
  • TENTANG
  • KONTAK
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • .

© 2021 LAMAHU NEWS COPYRIGHT

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • FOKUS
  • KRIMINAL
  • VIDEO

© 2021 LAMAHU NEWS COPYRIGHT

%d blogger menyukai ini: