• Latest
  • Trending
KEJAHATAN KEMANUSIAAN SEBAGAI SEBUAH PENDAPAT

KEJAHATAN KEMANUSIAAN SEBAGAI SEBUAH PENDAPAT

14 April 2020

Tim UPTD Lab Veteriner Distan Provinsi Gorontalo Surveilance Aktif Di Semua Pasar Yang Ada Di Bone Bolango

15 April 2021

14 April 2021

14 April 2021

14 April 2021

13 April 2021

13 April 2021

12 April 2021

12 April 2021

Dipimpin Lola Junus, DPD NasDem Kota Gorontalo Berbagi Rezeki Dengan Anak Panti Asuhan Safaz’ain

10 April 2021

Dampingi Wabup Hendra Hemeto, Ketua IDI Kabgor Launching Alat Endoskopi Di RSUD MM. Dunda Limboto

10 April 2021

Rachmat Gobel Tidak Berniat Untuk Menguasai Gorontalo, Niatnya Hanya Untuk Berbakti Demi Kemakmuran Tanah Leluhurnya

10 April 2021

APH Dinilai Senyap Terkait Kisruh Wakil Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Gorontalo

9 April 2021
Lamahu
Kamis, April 22, 2021
Subscription
Advertise
  • BERANDA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • FOKUS
  • KRIMINAL
  • VIDEO
No Result
View All Result
LAMAHU NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

KEJAHATAN KEMANUSIAAN SEBAGAI SEBUAH PENDAPAT

Lamahu News by Lamahu News
14/04/2020
in Hukum
3 min read
0
KEJAHATAN KEMANUSIAAN SEBAGAI SEBUAH PENDAPAT
82
SHARES
186
VIEWS
Bagikan ke WhatsappBagikan ke FacebookBagikan ke Twitter

Oleh : Dr. Duke Arie, SH.,MH.,CLA.,CPCLE

Beranjak dari pendapat berbagai pihak mengenai Kejahatan Kemanusisan mulai dari masyarakat, LSM, Praktisi Hukum sampai dengan Pemerintah, berikut ini.

Disarankan

Ada Penyusup Suruhan Di Acara Rachmat Gobel

Ketua Bidang Buruh DPN Repdem (organisasi sayap PDI Perjuangan) Abe Tanditasik ; penolakan pemakaman perawat yang terjadi di jawa tengah adalah Kejahatan Kemanusiaan.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni ; menunda pengesahan UU Pemasyarakatan adalah kejahatan kemanusiaan.

Abraham Samad ; terpidana korupsi juga pelaku kejahatan kemanusiaan.

Presiden SBY (2014) ; pelaku pembakaran hutan adalah kejahatan kemanusiaan.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ; menuding negara melakukan kejahatan kemanusiaan dengan ditemukannya vaksin palsu.

Togar Situmorang, SH.,MH ; kasus hoax Ratna Sarumpaet merupakan kejahatan kemanusiaan.

Presiden Jokowi ; Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan.

Dari pendapat diatas yang berbicara mengenai Kejahatan Kemanusiaan lebih pada menyampaikan sudut pandangnya masing-masing terkait suatu perbuatan atau suatu peristiwa yang dapat merugikan orang lain.

Penolakan pemakaman perawat covid 19, penundaan pengesahan UU Pemasyarakatan, tindak pidana korupsi, peredaran vaksin palsu, pembakaran hutan sampai dengan kasus hoax Ratna Sarumpaet ditafsirkan sebagai suatu Kejahatan Kemanusiaan.

Artinya masyarakat kita menilai Kejahatan Kemanusiaan ini berdasarkan sudut pandangnya masing-masing terhadap suatu keadaan atau peristiwa yang menurutnya adalah suatu perbuataan yang merugikan dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

Sedangkan kejahatan kemanusiaan sendiri diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; penyiksaan; perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.

Pertanyaannya apakah kemudian pendapat-pendapat itu salah? Apakah pendapat-pendapat itu harus dibungkam dengan melaporkan ke Kepolisian?

Tentunya kita harus lebih bijak dalam memahami niat baik dari pernyataan tersebut yakni untuk memberikan pendapatnya terhadap suatu peristiwa. Bahkan ada dari pendapat tersebut untuk memberikan masukan kepada pemerintah sebagai bentuk check and balances dari masyarakat. Sebab sebagai negara demokratis konstitusi kita memberikan jaminan untuk berpendapat.

Pendapat masyarakat terkait perlakuan yang tidak manusiawi dalam penanganan ODP yang sedang diisolasi di Asrama Haji adalah sebuah kontrol kepada Pemerintah agar lebih perhatian lagi kepada ODP tersebut, karena dari hasil percakapan diperoleh informasi yang sangat memprihatinkan. Olehnya masukan dan pendapat tersebut harusnya disikapi secara bijak dengan memenuhi kekurangan bukan malah dirposes secara hukum. Hal ini justru akan mengkonfirmasi bahwa pemerintah kita ini bisa dianggap anti kritik.

Share this:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
SendShare82Tweet
Lamahu News

Lamahu News

Lamahu News

Related Posts

Ada Penyusup Suruhan Di Acara Rachmat Gobel
Hukum

Ada Penyusup Suruhan Di Acara Rachmat Gobel

5 Juli 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Tim UPTD Lab Veteriner Distan Provinsi Gorontalo Surveilance Aktif Di Semua Pasar Yang Ada Di Bone Bolango

15 April 2021

14 April 2021

14 April 2021
ADVERTISEMENT

Recent News

  • Tim UPTD Lab Veteriner Distan Provinsi Gorontalo Surveilance Aktif Di Semua Pasar Yang Ada Di Bone Bolango
  • (tanpa judul)
  • (tanpa judul)
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2019 LAMAHU NEWS COPYRIGHT

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • FOKUS
  • KRIMINAL
  • VIDEO

© 2019 LAMAHU NEWS COPYRIGHT

%d blogger menyukai ini: