• Latest
  • Trending
KEJAHATAN KEMANUSIAAN SEBAGAI SEBUAH PENDAPAT

KEJAHATAN KEMANUSIAAN SEBAGAI SEBUAH PENDAPAT

14 April 2020
Sinis Dengan Aspirasi BSPS Rachmat Gobel, Alfian Kasim Sarankan 2 Politisi Senior Untuk Ruqyah

Sinis Dengan Aspirasi BSPS Rachmat Gobel, Alfian Kasim Sarankan 2 Politisi Senior Untuk Ruqyah

17 Mei 2023
Salam Bau Serahkan Hadiah Tournament Badminton PB. Forester Cup

Salam Bau Serahkan Hadiah Tournament Badminton PB. Forester Cup

6 Mei 2023
Pemuda Pancasila Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Pemuda Pancasila Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

19 April 2023
NasDem Gorontalo Bagikan Ribuan Paket Sembako Murah

NasDem Gorontalo Bagikan Ribuan Paket Sembako Murah

18 April 2023
Rachmat Gobel Siapkan Wadah Bagi Pelaku UMKM Milenial Gorontalo

Rachmat Gobel Siapkan Wadah Bagi Pelaku UMKM Milenial Gorontalo

16 April 2023
Penghormatan Rachmat Gobel Bagi Para Pejuang Gorontalo

Penghormatan Rachmat Gobel Bagi Para Pejuang Gorontalo

16 April 2023
Arif Gobel Jadi Inspirasi Milenial Gorontalo

Arif Gobel Jadi Inspirasi Milenial Gorontalo

16 April 2023
Rachmat Gobel Bertemu 6 Ribu Masyarakat Saat Reses Di Gorontalo

Rachmat Gobel Bertemu 6 Ribu Masyarakat Saat Reses Di Gorontalo

30 Desember 2022
Rachmat Gobel Beri 70 Unit Alsintan ke Petani Gorut

Rachmat Gobel Beri 70 Unit Alsintan ke Petani Gorut

28 Desember 2022
Gobel Dorong Singkong Jadi Salah Satu Komoditi Unggulan Gorontalo

Gobel Dorong Singkong Jadi Salah Satu Komoditi Unggulan Gorontalo

27 Desember 2022
Bantu Korban Banjir Boalemo, Gobel Ajak Warga Menjaga Alam

Bantu Korban Banjir Boalemo, Gobel Ajak Warga Menjaga Alam

27 Desember 2022
Keselamatan Warga Terancam, Rachmat Gobel Tinjau Bantaran Sungai Di Bulawa

Keselamatan Warga Terancam, Rachmat Gobel Tinjau Bantaran Sungai Di Bulawa

25 Desember 2022
Lamahu
Senin, Juni 5, 2023
Subscription
Advertise
  • BERANDA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • FOKUS
  • KRIMINAL
  • VIDEO
No Result
View All Result
LAMAHU NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

KEJAHATAN KEMANUSIAAN SEBAGAI SEBUAH PENDAPAT

Lamahu News by Lamahu News
14/04/2020
in Hukum
3 min read
KEJAHATAN KEMANUSIAAN SEBAGAI SEBUAH PENDAPAT
Bagikan ke WhatsappBagikan ke FacebookBagikan ke Twitter

Oleh : Dr. Duke Arie, SH.,MH.,CLA.,CPCLE

Beranjak dari pendapat berbagai pihak mengenai Kejahatan Kemanusisan mulai dari masyarakat, LSM, Praktisi Hukum sampai dengan Pemerintah, berikut ini.

Disarankan

Kapolres Bone Bolango Terlibat Pembelian Batu Hitam Ilegal Kata Saksi

Ada Penyusup Suruhan Di Acara Rachmat Gobel

Ketua Bidang Buruh DPN Repdem (organisasi sayap PDI Perjuangan) Abe Tanditasik ; penolakan pemakaman perawat yang terjadi di jawa tengah adalah Kejahatan Kemanusiaan.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni ; menunda pengesahan UU Pemasyarakatan adalah kejahatan kemanusiaan.

Abraham Samad ; terpidana korupsi juga pelaku kejahatan kemanusiaan.

Presiden SBY (2014) ; pelaku pembakaran hutan adalah kejahatan kemanusiaan.

Advertisement

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ; menuding negara melakukan kejahatan kemanusiaan dengan ditemukannya vaksin palsu.

Togar Situmorang, SH.,MH ; kasus hoax Ratna Sarumpaet merupakan kejahatan kemanusiaan.

Presiden Jokowi ; Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan.

Dari pendapat diatas yang berbicara mengenai Kejahatan Kemanusiaan lebih pada menyampaikan sudut pandangnya masing-masing terkait suatu perbuatan atau suatu peristiwa yang dapat merugikan orang lain.

Penolakan pemakaman perawat covid 19, penundaan pengesahan UU Pemasyarakatan, tindak pidana korupsi, peredaran vaksin palsu, pembakaran hutan sampai dengan kasus hoax Ratna Sarumpaet ditafsirkan sebagai suatu Kejahatan Kemanusiaan.

Artinya masyarakat kita menilai Kejahatan Kemanusiaan ini berdasarkan sudut pandangnya masing-masing terhadap suatu keadaan atau peristiwa yang menurutnya adalah suatu perbuataan yang merugikan dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

Sedangkan kejahatan kemanusiaan sendiri diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; penyiksaan; perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.

Pertanyaannya apakah kemudian pendapat-pendapat itu salah? Apakah pendapat-pendapat itu harus dibungkam dengan melaporkan ke Kepolisian?

Tentunya kita harus lebih bijak dalam memahami niat baik dari pernyataan tersebut yakni untuk memberikan pendapatnya terhadap suatu peristiwa. Bahkan ada dari pendapat tersebut untuk memberikan masukan kepada pemerintah sebagai bentuk check and balances dari masyarakat. Sebab sebagai negara demokratis konstitusi kita memberikan jaminan untuk berpendapat.

Pendapat masyarakat terkait perlakuan yang tidak manusiawi dalam penanganan ODP yang sedang diisolasi di Asrama Haji adalah sebuah kontrol kepada Pemerintah agar lebih perhatian lagi kepada ODP tersebut, karena dari hasil percakapan diperoleh informasi yang sangat memprihatinkan. Olehnya masukan dan pendapat tersebut harusnya disikapi secara bijak dengan memenuhi kekurangan bukan malah dirposes secara hukum. Hal ini justru akan mengkonfirmasi bahwa pemerintah kita ini bisa dianggap anti kritik.

Advertisement

Share this:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
SendShare82Tweet
Lamahu News

Lamahu News

Lamahu News

Related Posts

Kapolres Bone Bolango Terlibat Pembelian Batu Hitam Ilegal Kata Saksi
Hukum

Kapolres Bone Bolango Terlibat Pembelian Batu Hitam Ilegal Kata Saksi

10 November 2022
Ada Penyusup Suruhan Di Acara Rachmat Gobel
Hukum

Ada Penyusup Suruhan Di Acara Rachmat Gobel

5 Juli 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Sinis Dengan Aspirasi BSPS Rachmat Gobel, Alfian Kasim Sarankan 2 Politisi Senior Untuk Ruqyah

Sinis Dengan Aspirasi BSPS Rachmat Gobel, Alfian Kasim Sarankan 2 Politisi Senior Untuk Ruqyah

17 Mei 2023
Salam Bau Serahkan Hadiah Tournament Badminton PB. Forester Cup

Salam Bau Serahkan Hadiah Tournament Badminton PB. Forester Cup

6 Mei 2023
Pemuda Pancasila Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Pemuda Pancasila Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

19 April 2023
ADVERTISEMENT

Recent News

  • Sinis Dengan Aspirasi BSPS Rachmat Gobel, Alfian Kasim Sarankan 2 Politisi Senior Untuk Ruqyah
  • Salam Bau Serahkan Hadiah Tournament Badminton PB. Forester Cup
  • Pemuda Pancasila Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
  • TENTANG
  • KONTAK
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • .

© 2021 LAMAHU NEWS COPYRIGHT

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • FOKUS
  • KRIMINAL
  • VIDEO

© 2021 LAMAHU NEWS COPYRIGHT

%d blogger menyukai ini: