LAMAHUNEWS.ID – Sidang lanjutan kasus tambang Ilegal Batu Hitam di Bone Bolango, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan Saksi Supriadi Alaina dan Taufik Seban yang menyebut nama Kapolres Bone Bolango Dan Warsono.
“Awalnya pak Warsono ini meminta kepada Kapolres Bone Bolango membelikan Batu Hitam, namun ditengah perjalanan, Mr.Huang datang dan menyampaikan akan membeli batu dan harganya lebih tinggi dari pembelian pak Kapolres,” kata Taufik Ramdani Seban, Dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (10/11/2022).
Selesai persidangan, dihadapan para wartawan, Taufik Ramdani Seban mengaku memiliki bukti transferan dana dan rekaman pembicaraan, antara dirinya dengan Kapolres Bone Bolango.
Saat dikonfirmasi terkait keterangan saksi tersebut melalui nomor pribadinya, baik melalui telpon maupun pesan whatsapp, Kapolres Bone Bolango belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diturunkan.
Saat ini empat WNA asal China menjalani proses persidangan dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, dengan terdakwa yaitu Terdakwa 1 HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG anak dari HUANG CHAOXI, terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN anak dari CHEN XI SHU.
Serta nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI. (pojok6.id)