Lamahunews.id, Kota Gorontalo – Ketua LSM Merdeka, Imran Nento sangat menyayangkan hasil vonis putusan Hakim Tipikor kemarin terkait 3 terdakwa kasus korupsi GORR yang sangat tidak masuk akal.
Imran Nento menilai putusan ini adalah putusan yang paling bobrok dan menjadi preseden buruk bagi penanganan korupsi di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.
“Gubernur Gorontalo Rusli Habibie harus bertanggung jawab, kenapa, karena Gubernur terkait pada 2 alat bukti sah, yang pertama mengenai SK Penetapan Lokasi dan kedua adalah SK Pembentukan Panitia Persiapan Pengadaan Lahan, Gubernur tersandung oleh 2 bukti ini, jelas dalam UU 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara dan diatur dalam pasal 34 bahwa Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan dapat dipidana penjara, artinya kasus GORR ini ada proses kebijakan Gubernur yang salah, sehingga saya menuntut Gubernur harus bertanggung jawab,” tegas Imran Nento.
“Saya juga meminta kepada Jaksa untuk menahan Mantan Kepala BPN, karena saya menilai ada mata rantai yang terputus dalam perkara GORR ini dengan belumnya dilakukan penahanan kepada Gabriel. Saya lihat terindikasi mengulur-ulur waktu, setelah putusan vonis jatuh, baru GW mau ditahan, ini ada apa sebenernya ??,” tambahnya lagi.
Imran Nento menduga ada jeda waktu yang diberikan untuk mengatur berkas perkara yang bersangkutan, dirinya juga menduga ada konspirasi yang di bangun oleh beberapa pihak.
“Saya minta Jaksa mengembangkan penyidikan kasus GORR ini dan menetapkan tersangka baru, apakah Gubernur dan kawan-kawan bisa terlibat, itu nanti kita lihat proses perkembangannya, tidak bisa cuma Asri Banteng saja yang bersalah, secara Undang-Undang Gubernur yang bertanggung jawab,” tutup Imran Nento.
(007)