• Latest
  • Trending
Ikut Pileg 2024, Mantan Napi Wajib Umumkan Diri Ke Media Masa

Ikut Pileg 2024, Mantan Napi Wajib Umumkan Diri Ke Media Masa

6 Juli 2023
Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel

Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel

17 September 2023
Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel

Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel

17 September 2023
Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional

Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional

16 September 2023
Petani Pohuwato Keluhkan Air, Rachmat Gobel Langsung Tinjau Sumber Masalah

Petani Pohuwato Keluhkan Air, Rachmat Gobel Langsung Tinjau Sumber Masalah

10 Agustus 2023
Miliki Manfaat Positif, Gobel Dorong Warga Dan Pelaku UMKM Pohuwato Gunakan QRIS

Miliki Manfaat Positif, Gobel Dorong Warga Dan Pelaku UMKM Pohuwato Gunakan QRIS

10 Agustus 2023
Gandeng BPJS, Rachmat Gobel Pastikan Masyarakat Gorontalo Punya Jaminan Kesehatan

Gandeng BPJS, Rachmat Gobel Pastikan Masyarakat Gorontalo Punya Jaminan Kesehatan

10 Agustus 2023
Rachmat Gobel Datang Mendoakan Sopir Taxi Bandara Gorontalo Yang Meninggal Dunia

Rachmat Gobel Datang Mendoakan Sopir Taxi Bandara Gorontalo Yang Meninggal Dunia

20 Juli 2023
Rachmat Gobel Tinjau Sekretariat PCNU Bone Bolango

Rachmat Gobel Tinjau Sekretariat PCNU Bone Bolango

27 Juni 2023
Tuai Banyak Pujian, Rachmat Gobel : ” Saya Merasa Belum Puas Bekerja untuk Gorontalo “

Tuai Banyak Pujian, Rachmat Gobel : ” Saya Merasa Belum Puas Bekerja untuk Gorontalo “

27 Juni 2023
Utamakan Kesehatan Masyarakat Gorontalo, Rachmat Gobel Ajak BPJS Lakukan Sosialisi

Utamakan Kesehatan Masyarakat Gorontalo, Rachmat Gobel Ajak BPJS Lakukan Sosialisi

26 Juni 2023
Gobel Nilai Hubungan Indonesia-Jepang Istimewa

Gobel Nilai Hubungan Indonesia-Jepang Istimewa

21 Juni 2023
Sinis Dengan Aspirasi BSPS Rachmat Gobel, Alfian Kasim Sarankan 2 Politisi Senior Untuk Ruqyah

Sinis Dengan Aspirasi BSPS Rachmat Gobel, Alfian Kasim Sarankan 2 Politisi Senior Untuk Ruqyah

17 Mei 2023
Lamahu
Selasa, September 26, 2023
Subscription
Advertise
  • BERANDA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • FOKUS
  • KRIMINAL
  • VIDEO
No Result
View All Result
LAMAHU NEWS
No Result
View All Result
Home Fokus

Ikut Pileg 2024, Mantan Napi Wajib Umumkan Diri Ke Media Masa

Lamahu News by Lamahu News
06/07/2023
in Fokus
2 min read
Ikut Pileg 2024, Mantan Napi Wajib Umumkan Diri Ke Media Masa
Bagikan ke WhatsappBagikan ke FacebookBagikan ke Twitter

Gorontalo (LAMAHUNEWS.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa kewajiban kepada peserta pemilihan kepala daerah yang pernah tersangkut kasus hukum untuk mengumumkan diri ke publik pada saat penyampaian syarat calon.

Atas dasar tersebut salah satu tokoh Muda Bone Bolango Alfian Kasim yang juga sebagai mantan narapidana pasal 293 KUHP, yang telah bebas pada tanggal 1 Juli 2012, secara terbuka menyampaikan hal tersebut di media masa sebagai bentuk kepatuhan terhadap PKPU sebagai penyelenggaran pemilu.

Disarankan

Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel

Petani Pohuwato Keluhkan Air, Rachmat Gobel Langsung Tinjau Sumber Masalah

Miliki Manfaat Positif, Gobel Dorong Warga Dan Pelaku UMKM Pohuwato Gunakan QRIS

” Tiada manusia yang sempurna di muka Bumi ini, dan sebagai mantan narapidana, kita perlu bersyukur masih di berikan umur panjang serta kesempatan oleh Allah untuk berbuat baik terhadap sesama,”ungkap Alfian Kasim.

Pada PKPU terbaru, pada Bab II tentang Persyaratan Calon dan Pencalonan Pasal 4 ayat (1) disampaikan huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020 disampaikan bahwa, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunnya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Pada huruf f1 dijelaskan bahwa Terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara meliputi Terpidana karena kealpaan atau terpidana karena alasan politik wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana di dalam penjara.

Sementara pada huruf g disampaikan bahwa, bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik

Advertisement

Dan pada huruf g1 menjelaskan bahwa bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

Ia menjelaskan pada ayat (2b) Syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi Mantan Terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pada ayat (2b) mengemukakan kepada publik sebagai dimaksud dimaksud pada ayat (1) huruf f1 dan huruf g dilakukan dalam bentuk iklan pengumuman di media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers yang berisi latar belakang jati dirinya sebagai terpidana tidak dalam penjara atau Mantan Terpidana, jenis tindak pidananya; dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Mantan narapidana tidak diwajibkan menyampaikan hal tersebut dalam kampanye atau sosialisasi karena tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota .

Advertisement

Share this:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
SendShareTweet
Lamahu News

Lamahu News

Lamahu News

Related Posts

Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel
Fokus

Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel

17 September 2023
Petani Pohuwato Keluhkan Air, Rachmat Gobel Langsung Tinjau Sumber Masalah
Fokus

Petani Pohuwato Keluhkan Air, Rachmat Gobel Langsung Tinjau Sumber Masalah

10 Agustus 2023
Miliki Manfaat Positif, Gobel Dorong Warga Dan Pelaku UMKM Pohuwato Gunakan QRIS
Fokus

Miliki Manfaat Positif, Gobel Dorong Warga Dan Pelaku UMKM Pohuwato Gunakan QRIS

10 Agustus 2023
Gandeng BPJS, Rachmat Gobel Pastikan Masyarakat Gorontalo Punya Jaminan Kesehatan
Fokus

Gandeng BPJS, Rachmat Gobel Pastikan Masyarakat Gorontalo Punya Jaminan Kesehatan

10 Agustus 2023
Rachmat Gobel Datang Mendoakan Sopir Taxi Bandara Gorontalo Yang Meninggal Dunia
Fokus

Rachmat Gobel Datang Mendoakan Sopir Taxi Bandara Gorontalo Yang Meninggal Dunia

20 Juli 2023
Rachmat Gobel Tinjau Sekretariat PCNU Bone Bolango
Fokus

Rachmat Gobel Tinjau Sekretariat PCNU Bone Bolango

27 Juni 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel

Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel

17 September 2023
Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel

Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel

17 September 2023
Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional

Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional

16 September 2023
ADVERTISEMENT

Recent News

  • Pendapatan Naik 2-3 Kali Lipat, Pelaku UMKM Danau Perintis Ucapkan Terima Kasih Ke Rachmat Gobel
  • Agar Rakyat Tak Jadi Penonton, Ini Solusi Rachmat Gobel
  • Gobel Dorong Produk UMKM Dari Desa Go Internasional
  • TENTANG
  • KONTAK
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • .

© 2021 LAMAHU NEWS COPYRIGHT

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • FOKUS
  • KRIMINAL
  • VIDEO

© 2021 LAMAHU NEWS COPYRIGHT

%d blogger menyukai ini: