Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta agar dalam pelaksanaan pekerjaan jalan GORR (Gorontalo Outer Ring Road) segmen 3 harus di kerjakan dengan hati dan penuh kehai-hatian. Hal tersebut diharapkan agar apa yang menjadi masalah sebelumnya dalam kasus pembangunan GORR tidak akan terulang lagi.
Hal ini diungkapkan Gobel saat meninjau langsung lokasi pembangunan lanjutan jalan GORR, 29/5 yang tahun kemarin sempat mengalami hambatan disebabkan karena adanya masalah yang terjadi pada pembangunan jalan GORR di segmen sebelumnya.
“Saya minta pekerjaan lanjutan jalan GORR ini dibangun tepat waktu, serta harus di bangun dengan hati dan kehati-hatian, sehingga jalan ini bisa mengurangi biaya logistik dan mempercepat waktu tempuh bagi masyarakat pengguna jalan,” ungkap Rachmat Gobel.
Politisi NasDem ini juga meminta agar kualitas pekerjaan jalan nanti perlu ditingkatkan, karena kualitas jalan yang di kerjakan pada segmen 1 dan 2 masih kurang baik, serta meminta kepada Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo Kementerian PUPR untuk tidak memberikan ruang bagi perusahaan yang bermasalah dalam pekerjaan awal GORR.
“Uang yang digunakan dalam pembangunan GORR ini adalah uang rakyat, olehnya saya sebagai wakil rakyat meminta agar dana ini dipegunakan dengan baik dalam pembangunan pekerjaan GORR segmen 3,” terang Gobel.
Dalam kunjungan tersebut Rachmat Gobel di dampingi Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional 30 Gorontalo Agung Sutardjo, dan diajak melihat langsung master plan atau gambar rancangan pembangunan jalan GORR mulai dari segmen 1 sampai ke segmen 3.
“Untuk penataan kawasan pembangunan jalan GORR tidak bisa langsung ke jalan arteri atau jalan perkotaan berkapasitas tinggi, dan itu membutuhkan bantuan dari Pak Rachmat atau para wakil rakyat yang ada di pusat,” jelas Agung Sutardjo.
Ruas jalan GORR ini rencananya dibangun dengan panjang 15,2 kilometer. Untuk segmen 3 akan dilanjutkan pekerjaannya pada tahun 2021, dan ditargetkan selesai pada tahun 2022, dengan alokasi anggaran APBN untuk pembangunan GORR pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Gorontalo sebesar Rp 67,97 miliar.