LAMAHUNEWS.ID – Gerak cepat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangani dugaan kasus pemungutan liar (pungli), terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) usai menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, diaprisiasi Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Polri menangani kasus ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (13/11/2021), dikutip dari laman kemnaker.
Sebelumnya, dugaan tindakan pungli terhadap PMI yang selesai menjalani karantina tersebut, sempat ramai menjadi perbincangan, baik di media massa maupun media sosial.
Menaker mengatakan, Kemnaker mendorong semua pihak untuk memberikan perhatian khusus kepada PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja dari luar negeri hingga pulang sampai daerah asal, termasuk ketika menjalankan karantina.
“Mereka harus dipastikan bebas dari perlakuan yang tidak adil dan pemerasan atau pungli,” katanya.
Menaker menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan pungli yang menimpa PMI usai menjalani karantina tersebut.
Ia pun meminta PMI, keluarga PMI, atau masyarakat yang menemukan tindakan pungli terhadap PMI untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.
“Siapa saja yang mengetahui ada pungli, khususnya terhadap pekerja migran di manapun, agar melaporkan ke Kemnaker, Dinas Tenaga Kerja atau Kepolisian terdekat,” ujarnya.
Sumber: kemnaker.go.id