LAMAHUNEWS.ID (Gorontalo) – Dalam upaya memberikan pemahan tentang pentingnya menjaga kesehatan masyarakat Gorontalo, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menggandeng pihak BPJS Kesehatan
Gorontalo untuk memberikan Sosialisasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Kantor Bupati Pohuwato, 9 Agustus 2023.
Salah satu aspek penting menjadi penentu keberhasilan implementasi program ini adalah pemahaman masyarakat terhadap prosedur, hak dan kewajiban yang diperoleh melalui sosialisasi yang mampu menjangkau seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“ Dengan Program JKN, kini biaya bukan lagi hambatan bagi warga untuk bisa kembali sehat, wargapun tidak perlu takut untuk mendatangi fasilitas kesehatan untuk berobat,” ungkap Rachmat Gobel.
Gobel menjelaskan, “ Sebenarnya yang paling penting bukanlah masyarakat memiliki kartu JKN, tapi yang paling penting adalah masyarakat bisa menjaga kesehatan diri mereka. Namun jika telah terdaftar menjadi peserta JKN, ketika mereka sakit masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan biaya berobat,”
Pada kegiatan Sosialisasi JKN tersebut di hadiri juga oleh Bupati Pohuwato Syaiful Mbuinga dan wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, serta Kepala BPJS Gorontalo Djamal Adriansyah.
Kabupaten Pohuwato telah membuktikan komitmennya dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada warganya dengan tercapainya UHC melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2022 sebesar 96 persen dari total penduduk sejak tahun 2021 lalu.
Menjadi peserta Program JKN merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk juga masyarakat Gorontalo.
Kepala BPJS Kesehatan Gorontalo Djamal Ardiansyah menjelaskan pada sosialisasinya, bahwa sebagai peserta JKN kita tidak perlu sakit untuk dapat mendatangi fasilitas kesehatan, bahkan ketika sehatpun kita boleh mendatangi fasilitas kesehatan tempat kita terdaftar, seperti cek tekanan darah, tensi, bahkan bisa cek aktif atau tidak kepesertaannya.
“Kalau dulu identitas kepesertaan pada Program JKN dibuktikan dengan kepemilikan kartu JKN, namun sekarang berobat jauh lebih mudah dan praktis dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk anak-anak cukup dengan menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA),” jelas Djamal.
Yunita juga menjelaskan mengenai hak-hak dan kewajiban sebagai peserta JKN dan pentingnya menjadi peserta JKN agar terlindungi jaminan kesehatannya.
Peserta JKN yang sedang berada di luar kota juga tidak perlu khawatir tidak bisa berobat, karena peserta yang sakit tersebut dapat mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdekat dari tempat tinggalnya selama di luar kota tersebut dengan maksimal berobat tiga kali, dan jika lebih disarankan untuk dapat memindahkan FKTP nya.