Lamahunews.id, Kota Gorontalo – Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW) Deswerd Zougira, SH mengaku prihatin dengan vonis majelis Hakim pengadilan Tipikor Gorontalo yang menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 100 juta kepada terdakwa Asri Wahjuni Banteng. Dia terbukti memenuhi dakwaan Subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Tentang tindak pidana Korupsi. Hukuman itu hanya selisih tipis dengan tuntutan Jaksa yakni 1 tahun dan 10 bulan penjara.
Menurut Deswerd, vonis itu cocok jika disematkan kepada pelaku pencuri ayam, dan vonis itu menggambarkan seakan Hakim sudah tidak menganggap lagi Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).
Masih ada dua terdakwa lagi yang diadili terpisah, sedangkan Asri adalah Kepala Biro Pemerintahan pada kantor Gubernur. Asri diadili dalam perkara ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan GORR (Gorontalo Outer Ring Road) yang merugikan negara sebesar Rp 43,2 milyar.
Menurut Majelis Hakim, Asri hanya terbukti merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 56 Juta karena selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), dia melakukan pembayaran ganti-rugi tanpa dilandasi bukti kepemilikan tanah. Selanjutnya tidak semua pembayaran dilakukan Asri karena yang bersangkutan sedang umrah. Majelis juga menyatakan dia tidak melakukan korupsi secara bersama-sama.
“Majelis tidak bisa menjatuhkan vonis hanya disebabkan kerugian keuangan yg sedikit tetapi harus melihat perbuatan korupsinya. Dan putusan korupsi harus bersifat menjerakan sehingga memberi pesan rasa takut bagi mereka yang berniat melakukan korupsi, ini (putusan) betul-betul mencederai rasa keadilan masyarakat”, tegasnya.
Tapi, masih menurut Deswerd, putusan amat rendah itu juga disebabkan tuntutan Jaksa yang juga rendah. “Jaksa dan Hakim seperti tak punya komitmen memberantas korupsi”, pungkas Deswerd.
(007)