Ditengah pandemi Covid-19, Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan perusahaan industri yang berproduksi untuk menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan. Hal ini seperti tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020.
Hari ini (15/5) Menperin RI Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau langsung penerapan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia (PT.PMI) yang telah memiki izin IOMKI.
“ Saya sangat mengapresiasi pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 PT. Panasonic Manufacturing Indonesia sebagai tim yang bertanggungjawab untuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di area pabrik Panasonic,” ungkap Agus Gumiwang.
Dalam masa pandemi Covid -19 setiap Perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya, IOMKI akan dicabut oleh Kementerian Perindustrian RI.
“ Selama masa PSBB, kami wajibkan perusahaan industri memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,” terang Menperin RI.
Perusahaan Industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital bagi Indonesia, karena selama ini berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.