• Latest
  • Trending

Adhan Dambea : “Penggunaan Pasal TPPU Pada Kasus GORR Jangan Hanya Menjadi Surga Telinga”

30 April 2021
100.000 Kader dan Simpatisan Partai Nasdem di Gorontalo Tersentuh Paket Lebaran

100.000 Kader dan Simpatisan Partai NasDem di Gorontalo Tersentuh Paket Lebaran

30 April 2022
NasDem Salurkan Puluhan Ribu Paket Lebaran Di Gorontalo

Partai NasDem Salurkan Puluhan Ribu Paket Lebaran di Gorontalo

30 April 2022
Rachmat Gobel Tinjau Kanal Tamalate Dan Taman Kabila,  Ada Apa?

Rachmat Gobel Tinjau Kanal Tamalate Dan Taman Kabila, Ada Apa?

26 April 2022
Produk UMKM Halal Milenial Gorontalo Go Internasional

Produk UMKM Halal Milenial Gorontalo Go Internasional

28 Maret 2022
Punya Banyak Produk Unggulan, Bone Bolango Siap Bersaing Secara Nasional

Punya Banyak Produk Unggulan, Hamim Sebut Bone Bolango Siap Bersaing Skala Nasional

26 Maret 2022
Hamim Pou Ekspose Hasil Survey IKM Terhadap Kinerja Pemkab Bone Bolango Tahun 2021

Hamim Pou Ekspose Hasil Survey IKM Terhadap Kinerja Pemkab Bone Bolango Tahun 2021

25 Maret 2022
Hamim Pou Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Program Gerakan Subuh Bersama

Hamim Pou Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Program Gerakan Subuh Bersama

25 Maret 2022
Hamim Pou Ingatkan Para Santri Tetap Istiqomah Membaca Al-Qur'an dan sholat

Hamim Pou Ingatkan Para Santri Tetap Istiqomah Membaca Al-Qur’an dan Shalat

25 Maret 2022
Targetkan SAKIP A, Hamim Pou : Pimpinan OPD Tidak Becus Bekerja Akan Diganti

Targetkan SAKIP A, Hamim Pou : Pimpinan OPD Tidak Becus Bekerja Akan Diganti

23 Maret 2022
78f31d94-0311-4758-87e2-22fc4f20cd7b

Bupati Hamim Pou Terima Kunjungan KPU Bone Bolango

23 Maret 2022
Pembangunan Ibu Kota Negara, Gobel Ajak Jepang Berinvestasi

Gobel Ajak Jepang Berinvestasi Dalam Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara

22 Maret 2022
Ishak Ntoma Ajak Semua Stakeholder Membangun Pendidikan dan Kebudayaan Berkualitas di Bonebol

Ishak Ntoma Ajak Semua Stakeholder Membangun Pendidikan dan Kebudayaan Berkualitas di Bonebol

22 Maret 2022
Lamahu
Jumat, Mei 27, 2022
Subscription
Advertise
  • BERANDA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • FOKUS
  • KRIMINAL
  • VIDEO
No Result
View All Result
LAMAHU NEWS
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Adhan Dambea : “Penggunaan Pasal TPPU Pada Kasus GORR Jangan Hanya Menjadi Surga Telinga”

Lamahu News by Lamahu News
30/04/2021
in Uncategorized
3 min read
Bagikan ke WhatsappBagikan ke FacebookBagikan ke Twitter
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo – H. Adhan Dambea, SH., S.Sos., MA

Lamahunews.id, Kota Gorontalo – Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Tipikor kemarin dianggap terlalu ringan kepada pelaku korupsi Mega Proyek, Asri Wahyuni Banteng dan 2 orang Tim Apraisal yang membuat sebagian besar masyarakat Bumi Serambi Madinah sangat kecewa karena tidak sesuai dengan sangat besarnya nominal kerugian Negara yang ditimbulkan oleh para pelaku tersebut.

Tidak terkecuali H. Adhan Dambea, S.Sos., MA yang merupakan Politisi senior dari Partai PAN ini turut angkat bicara mengenai kejanggalan Vonis Hakim yang dijatuhkan kepada 3 terdakwa kasus Korupsi GORR.

Disarankan

Rachmat Gobel Tinjau Kanal Tamalate Dan Taman Kabila, Ada Apa?

Hamim Pou Ingatkan Para Santri Tetap Istiqomah Membaca Al-Qur’an dan Shalat

Targetkan SAKIP A, Hamim Pou : Pimpinan OPD Tidak Becus Bekerja Akan Diganti

Adhan Dambea saat diwawancarai oleh awak media ini mengatakan bahwa tentu saja dirinya sangat menghargai keputusan pengadilan dan menjunjung tinggi keputusan pengadilan tersebut, akan tetapi menurutnya memang ada keanehan-keanehan di dalam proses hukum kasus korupsi GORR itu.

“Yang pertama bahwa kalau kita melihat kerugian Negara sesuai perhitungan BPKP ada sebesar 43,3 Milyar, memang diakui bahwa kerugian Negara itu bukan semata-mata harus pasti, dia bisa saja berkurang dan bisa juga bertambah, tapi jika menyimak kerugian Negara yang hanya 53 Juta, Artinya dari 43,3 Milyar kemudian kerugian cuma 53 juta, ini adalah hal yang aneh luar biasa,” ujar Adhan.

Jika bicara soal keahlian untuk menghitung kerugian negara, menurut Adhan tentunya adalah oldaei BPK karena mereka belajar dan sekolah tentang itu. Oleh karenanya, dari keputusan tersebut mengundang pertanyaan dari banyak orang, apalagi tuntutan jaksa 1 tahun 10 bulan malah berkurang jadi 1 tahun 6 bulan.

“Pengalaman saya bahwa banyaknya kasus korupsi di Gorontalo, nanti baru kali ini dituntut dengan pasal 3, sebab selama ini kalau kasus korupsi itu pakai pasal 2, jadi minimum 4 tahun, maksimal 20 tahun, kalau pasal 3 cuma minimum 1 tahun dan maksimal 20 tahun, jadi bisa saja mereka mempermainkan 1 tahun setengah atau kurang. Apalagi dalam putusan memang dinyatakan oleh hakim bahwa dakwaan primer itu ditolak,” kata Mantan Walikota ini

Advertisement

“Artinya dalam proses ini masyarakat bertanya, kemana ini uang yang 43 Milyar yang dihitung oleh BPK, Proses GORR ini membuat ramai Gorontalo, karena dengan adanya pemberian hibah renovasi kepada Kejaksaan Tinggi memang masyarakat banyak yang bertanya, kalau menurut saya sebagai Anggota Dewan, Kejaksaan Tinggi tidak wajar diberikan hibah untuk renovasi, masih banyak rakyat yang butuh uang, kenapa diberikan ke Kejaksaan Tinggi,” sambung Adhan.

Sementara Kejaksaan Tinggi itu adalah Lembaga Vertikal, sehingga publik menduga bahwa dengan hasil tuntutan Jaksa kemarin dengan hibah renovasi itu adalah alat bargaining atau tukar guling kasus.

“Jadi masyarakat seperti tidak percaya dengan proses ini, jadi mungkin mereka berpikir lebih baik korupsi saja karena hukumannya cuma ringan, karena kalau memang Asri Banteng tidak bersalah, kenapa ditahan dan divonis, lepaskan saja dari awal, dan kasus ini sudah 4 tahun, dan terjadi 3 kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi,” beber Ketua Yaphara ini.

Adhan menambahkan bahwa Pernyataan Kejati kemarin jangan cuma jadi penghibur di kala duka dan menjadi Surga Telinga, oleh karena itu jika Kejaksaan Tinggi memang serius memakai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka harus di buktikan secara nyata, karena KPK sebelumnya juga sudah menganjurkan pasal TPPU pada bulan Maret 2019

“Belum lagi, dengan munculnya berita di Majalah Tempo bahwa ada dana mengalir atau transaksi mencurigakan dan sumbernya juga sudah jelas dari PPATK. Kerugian Negara Milyaran Rupiah tapi Kejati tidak serius menindaklanjuti proses hukumnya, kalau pencuri ayam malah langsung di proses,” tegas Adhan Dambea.

“Syukurlah kalau Mantan Kepala BPN akan ditahan walaupun sudah terlambat, karena penetapan 4 tersangka ini dari tahun 2019 termasuk mantan Kepala BPN itu, namun sekarang baru 3 orang yang di tahan dan di vonis, oleh karena itu, saya harap Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru ini supaya seriuslah, jangan cuma surga telinga. Saya tidak akan pernah berhenti untuk mempresure kasus ini dan saya juga tidak akan pernah berhenti untuk menyurat kiri kanan dan kepada siapa saja,” pungkasnya.

(007)

Advertisement

Share this:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Adhan DambeaGORRKasus Korupsi GorontaloPengadilan TipikorProvinsi GorontaloSurga TelingaTPPU
SendShareTweet
Lamahu News

Lamahu News

Lamahu News

Related Posts

Rachmat Gobel Tinjau Kanal Tamalate Dan Taman Kabila,  Ada Apa?
Uncategorized

Rachmat Gobel Tinjau Kanal Tamalate Dan Taman Kabila, Ada Apa?

26 April 2022
Hamim Pou Ingatkan Para Santri Tetap Istiqomah Membaca Al-Qur'an dan sholat
Uncategorized

Hamim Pou Ingatkan Para Santri Tetap Istiqomah Membaca Al-Qur’an dan Shalat

25 Maret 2022
Targetkan SAKIP A, Hamim Pou : Pimpinan OPD Tidak Becus Bekerja Akan Diganti
Uncategorized

Targetkan SAKIP A, Hamim Pou : Pimpinan OPD Tidak Becus Bekerja Akan Diganti

23 Maret 2022
78f31d94-0311-4758-87e2-22fc4f20cd7b
Uncategorized

Bupati Hamim Pou Terima Kunjungan KPU Bone Bolango

23 Maret 2022
Hamim Pou Menilai Sosok Bupati Indra Yasin Tokoh Teladan Masyarakat Gorontalo
Uncategorized

Hamim Pou Menilai Sosok Bupati Indra Yasin Tokoh Teladan Masyarakat Gorontalo

3 Maret 2022
Bupati Hamim Pou Launching Gerakan Pengembangan Kesehatan Jiwa Terintegrasi
Uncategorized

Bupati Hamim Pou Launching Gerakan Pengembangan Kesehatan Jiwa Terintegrasi

2 Maret 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

100.000 Kader dan Simpatisan Partai Nasdem di Gorontalo Tersentuh Paket Lebaran

100.000 Kader dan Simpatisan Partai NasDem di Gorontalo Tersentuh Paket Lebaran

30 April 2022
NasDem Salurkan Puluhan Ribu Paket Lebaran Di Gorontalo

Partai NasDem Salurkan Puluhan Ribu Paket Lebaran di Gorontalo

30 April 2022
Rachmat Gobel Tinjau Kanal Tamalate Dan Taman Kabila,  Ada Apa?

Rachmat Gobel Tinjau Kanal Tamalate Dan Taman Kabila, Ada Apa?

26 April 2022
ADVERTISEMENT

Recent News

  • 100.000 Kader dan Simpatisan Partai NasDem di Gorontalo Tersentuh Paket Lebaran
  • Partai NasDem Salurkan Puluhan Ribu Paket Lebaran di Gorontalo
  • Rachmat Gobel Tinjau Kanal Tamalate Dan Taman Kabila, Ada Apa?
  • TENTANG
  • KONTAK
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • .

© 2021 LAMAHU NEWS COPYRIGHT

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • FOKUS
  • KRIMINAL
  • VIDEO

© 2021 LAMAHU NEWS COPYRIGHT

%d blogger menyukai ini: