Lamahunews.id, Kota Gorontalo – Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Tipikor kemarin dianggap terlalu ringan kepada pelaku korupsi Mega Proyek, Asri Wahyuni Banteng dan 2 orang Tim Apraisal yang membuat sebagian besar masyarakat Bumi Serambi Madinah sangat kecewa karena tidak sesuai dengan sangat besarnya nominal kerugian Negara yang ditimbulkan oleh para pelaku tersebut.
Tidak terkecuali H. Adhan Dambea, S.Sos., MA yang merupakan Politisi senior dari Partai PAN ini turut angkat bicara mengenai kejanggalan Vonis Hakim yang dijatuhkan kepada 3 terdakwa kasus Korupsi GORR.
Adhan Dambea saat diwawancarai oleh awak media ini mengatakan bahwa tentu saja dirinya sangat menghargai keputusan pengadilan dan menjunjung tinggi keputusan pengadilan tersebut, akan tetapi menurutnya memang ada keanehan-keanehan di dalam proses hukum kasus korupsi GORR itu.
“Yang pertama bahwa kalau kita melihat kerugian Negara sesuai perhitungan BPKP ada sebesar 43,3 Milyar, memang diakui bahwa kerugian Negara itu bukan semata-mata harus pasti, dia bisa saja berkurang dan bisa juga bertambah, tapi jika menyimak kerugian Negara yang hanya 53 Juta, Artinya dari 43,3 Milyar kemudian kerugian cuma 53 juta, ini adalah hal yang aneh luar biasa,” ujar Adhan.
Jika bicara soal keahlian untuk menghitung kerugian negara, menurut Adhan tentunya adalah oldaei BPK karena mereka belajar dan sekolah tentang itu. Oleh karenanya, dari keputusan tersebut mengundang pertanyaan dari banyak orang, apalagi tuntutan jaksa 1 tahun 10 bulan malah berkurang jadi 1 tahun 6 bulan.
“Pengalaman saya bahwa banyaknya kasus korupsi di Gorontalo, nanti baru kali ini dituntut dengan pasal 3, sebab selama ini kalau kasus korupsi itu pakai pasal 2, jadi minimum 4 tahun, maksimal 20 tahun, kalau pasal 3 cuma minimum 1 tahun dan maksimal 20 tahun, jadi bisa saja mereka mempermainkan 1 tahun setengah atau kurang. Apalagi dalam putusan memang dinyatakan oleh hakim bahwa dakwaan primer itu ditolak,” kata Mantan Walikota ini
“Artinya dalam proses ini masyarakat bertanya, kemana ini uang yang 43 Milyar yang dihitung oleh BPK, Proses GORR ini membuat ramai Gorontalo, karena dengan adanya pemberian hibah renovasi kepada Kejaksaan Tinggi memang masyarakat banyak yang bertanya, kalau menurut saya sebagai Anggota Dewan, Kejaksaan Tinggi tidak wajar diberikan hibah untuk renovasi, masih banyak rakyat yang butuh uang, kenapa diberikan ke Kejaksaan Tinggi,” sambung Adhan.
Sementara Kejaksaan Tinggi itu adalah Lembaga Vertikal, sehingga publik menduga bahwa dengan hasil tuntutan Jaksa kemarin dengan hibah renovasi itu adalah alat bargaining atau tukar guling kasus.
“Jadi masyarakat seperti tidak percaya dengan proses ini, jadi mungkin mereka berpikir lebih baik korupsi saja karena hukumannya cuma ringan, karena kalau memang Asri Banteng tidak bersalah, kenapa ditahan dan divonis, lepaskan saja dari awal, dan kasus ini sudah 4 tahun, dan terjadi 3 kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi,” beber Ketua Yaphara ini.
Adhan menambahkan bahwa Pernyataan Kejati kemarin jangan cuma jadi penghibur di kala duka dan menjadi Surga Telinga, oleh karena itu jika Kejaksaan Tinggi memang serius memakai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka harus di buktikan secara nyata, karena KPK sebelumnya juga sudah menganjurkan pasal TPPU pada bulan Maret 2019
“Belum lagi, dengan munculnya berita di Majalah Tempo bahwa ada dana mengalir atau transaksi mencurigakan dan sumbernya juga sudah jelas dari PPATK. Kerugian Negara Milyaran Rupiah tapi Kejati tidak serius menindaklanjuti proses hukumnya, kalau pencuri ayam malah langsung di proses,” tegas Adhan Dambea.
“Syukurlah kalau Mantan Kepala BPN akan ditahan walaupun sudah terlambat, karena penetapan 4 tersangka ini dari tahun 2019 termasuk mantan Kepala BPN itu, namun sekarang baru 3 orang yang di tahan dan di vonis, oleh karena itu, saya harap Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru ini supaya seriuslah, jangan cuma surga telinga. Saya tidak akan pernah berhenti untuk mempresure kasus ini dan saya juga tidak akan pernah berhenti untuk menyurat kiri kanan dan kepada siapa saja,” pungkasnya.
(007)