Pemerintah melalui menteri keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan Surat Presiden terkait pengajuan aturan hukum mengenai tambahan anggaran pemerintah untuk penanganan penyebaran pandemi covid-19 kepada Pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara 3 Jakarta. (2/4)
Pada rapat 30 maret 2020 DPR kembali mengingatkan pemerintah agar di dalam PERPU no 1 Tahun 2020 dapat di pastikan perubahan APBN di 2020 dapat mengakomodir program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial di masyarakat di tengah masa krisis saat ini.
Dalam pertemuan kali ini Pemerintah mengajukan Perubahan Anggaran APBN. Khusus dalam penanganan Covid-19 Pemerintah mengajukan 405,1 triliun untuk di sepakati bersama dengan DPR.
“Dari 405,1 triliun yang di ajukan oleh pemerintah, dalam pengalokasiannya menyentuh beberapa bidang, seperti bidang Kesehatan, Bidang Perlindungan Sosial, Insentif Perpajakan Stimulus Dan Kredit Usaha Rakyat, Dan Program pemuliah ekonomi nasional,” Ungkap Rachmat Gobel.
“Saya menghimbau kepada pemerintah agar anggaran yang dikucurkan untuk menangani Covid-19 di Indonesia bisa termanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran. Saya juga berharap tidak ada mafia yang memanfaatkan kondisi darurat nasional ini,” Terang Rachmat Gobel.
Hal yang melandasi perubahan anggaran APBN di tahun 2020 ini berdasarkan KERPRES 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
KERPRES 11 Tahun 2020 menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 di Indonesia wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Terakit pendemi Covid-19 ini pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka penanganan Covid-19.